1. Zakat Harta
Jenis Kekayaan
Benda yang
harus dizakati ialah emas, perak, simpanan, hasil bumi, binatang ternak,
dagangan, hasil usaha, hasil jasa (honorarium) yang berjumlah besar, harta
rikaz, harta makdin dan hasil laut.
a. Emas, perak dan simpanan.
Dasar
hukum wajib zakat ernas, perak, simpanan; Al-Qur'an surat At-Taubah (9:34-35) :
" Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat siksa yang pedih) pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka
Jahanam, lain dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan pinggang mereka (lain
dikatakan kepada mereka), Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Emas simpanan dikenakan zakat baik berupa mata uang atau batangan asal dalam
simpanan telah cukup satu tahun (haul) dan jumlahnya cukup senisab (yaitu 20
dinar atau kurang lebih 94 gram emas) zakatnya 21/2 persen. Perak simpanan juga
dikenakan zakat, baik berupa mata uang atau batangan yang dalam simpanan telah
cukup satu tahun (haul) dan jumlahnya cukup senisab (yaitu 200 dirham, sama
dengan 27 7/9 real Mesir, 3ama dengan 5551/2 gurus Mesir atau lebih kurang 672
dan perak simpanan yang masing masing kurang dari senisab tidak perlu
dikumpulkan agar menjadi senisab yang kemudian dikeluarkan zakatnya. Misalnya
seorang yang mempunyai simpanan 10 dinar emas, (setengah nisab) dan 100 dirham
perak (setengah nisab) tidak dikenakan zakat pada kedua-duanya. Demikian
disebutkan dalam Fikhussunah jilid I halaman 340 : "Barang siapa memiliki
emas kurang dari senisab dan memiliki perak demikian juga, maka kedua benda itu
tidak usah dikumpulkan agar menjadi senisab, karena jenisnya berbeda seperti
sapi dengan kambing. Jadi jika ada seorang memiliki 199 dirham perak dan 19
dinar emas maka benda itu tidak dizakati".
Seorang wanita yang memiliki perhiasan emas atau perak yang cukup senisab dan
dimilikinya cukup setahun hendaklah membayar zakat 21/2 (dua setengah) persen,
karena hadis di bawah ini : "Para Ulama berbeda pendapat tentang perhiasan
wanita yang dari emas atau perak. Abu Hanifah dan Ibnu Hazmin memilih wajib
zakat asal perhiasan itu telah senisab. Mereka berdalih dengan yang diriwayatkan
oleh Umar bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya yang berkata: Ada dua orang
wanita menghadap Rasulullah sedangkan di tangan kedua wanita itu terdapat
gelang emas. Rasulullah bertanya 'Apakah kalian senang nanti pada hari kiamat
Allah memakaikan gelang dari api neraka kepada kalian ? Jawab mereka tidak
senang !' Rasulullah memerintahkan 'Bayarlah zakat apa yang ada pada tangan
kalian'.
Asma binti Yazid berkata 'saya dan bibi saya menghadap Rasulullah, kami waktu
itu berdua memakai gelang emas, maka Rasulullah bertanya 'Apakah kalian
mengeluarkan zakat gelang itu ? Kami jawab 'tidak'. Rasulullah bertanya lagi
'Apakah kalian tidak takut bila Allah memakaikan kepada kalian gelang dari api
neraka ? bayarlah zakatnya'.
'Aisyah berkata : "Saya kedatangan Rasulullah dan beliau melihat di jari
jari tangan saya ada beberapa cincin perak. Maka pertanyaan beliau kepadaku :
'Apa itu Aisyah (yang ada pada jari jarimu) ? 'Jawabku': itu saya bikin untuk
berhias guna menghadapi engkau Rasulullah ! Rasulullah bertanya :'Apakah engkau
membayar zakatnya ? ! Jawabku : Tidak atau masyaallah. Rasulullah berkata:'itu
cukup bagimu untuk mendapatkan api neraka ".
'Para
Ulama, telah sepakat bahwa perhiasan dari batu-batuan yang berharga seperti :
intan, berlian, zamrud, merjan, akik, pirus tidak wajib zakat, kecuali jika
kesemuanya itu dijadikan dagangan, maka terkena zakat tijarah'.
Uang
kertas simpanan yang jumlahnya sebesar nisab emas atau perak, bila simpanan itu
cukup setahun maka wajib dizakati . 'Uang kertas atau cek adalah merupakan
kwitansi pinjaman yang ditanggungkan, ia wajib dizakati bila telah cukup nisab
karena uang kertas atau cek itu dapat dibayar dengan perak secara kontan'.
Siapa mempunyai emas atau perak berbentuk apapun, atau mempunyai mata uang yang
semuanya masing-masing senisab, akan tetapi di tangan orang lain sebagai
pinjaman, maka ia berkewajiban membayar zakatnya setelah milik itu diterima
kembali. Jadi selama hutang itu belum dikembalikan ia tidak wajib melaksanakan
zakatnya.
'Ada kalanya hutang itu oleh orang yang berhutang disanggupi untuk
mengembalikannya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat para ulama Pendapat
pertama yang punya piutang berkewajiban membayar zakat, akan tetapi
pelaksanaannya setelah hutang itu diterima kembali. Pendapat ini adalah pendapat
Ail, Tsaur, Abi Tsaur, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali".
b. Harta Dagangan.
Arti
berdagang : "Berdagang (tijarah) ialah memutar uang dengan tukar menukar
atau jual beli dengan maksud mencari keuntungan'! (Mahalli jilid II halaman
27).
Mengingat kaidah di atas, maka setiap pemutaran uang atau modal dengan tujuan
mencari keuntungan seperti mendirikan pabrik, mendirikan rumah untuk dijual
belikan atau dikontrakkan, membuka perusahaan taksi dan lain-lain adalah
termasuk tijarah atau dagang yang dikenakan zakat.
Dasar
hukum wajib zakat dagangan ialah Al-Qur'an surat AlBaqarah (2 : 267) : 'Wahai
orang orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu '.
Dan hadis riwayat Samurah bin Jundab : 'Rasulullah mememrintahkan kami agar
mengeluarkan shadaqah atau zakat yang kami sediakan untuk dijual'.
Demikian shahabat dan ulama mewajibkan zakat tijarah. 'Ulama~llama besar dari
para shahabat, tabiin dan ahli fiqih memilih hukum wajib zakat harta dagangan'.
Syarat wajib zakat tijarah adalah jumlah nilainya ada senisab emas (20 dinar)
dan harus sudah bejalan setahun. Jadi zakat tijarah harus dilakukan setiap
tahun sekali. Cara pelaksanaannya ialah setelah tijarah berjalan satu tahun,
uang kontan yang ada dan segala macam barang dagangan ditaksir, kemudian jumlah
yang didapat dikeluarkan zakatnya 21/2% (dua setengah persen) Dari hasil zakat
dagangan ini, jika semua pedagang muslim berzakat akan terkumpul sejumlah zakat
yang besar sekali.
c. Hasil Bumi
Dasar
hukum zakat hasil bumi ialah Al-Qur'an surat Al Baqarah (2: 267) 'Dan
sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, Dan janganlah
kamu memilih yang buruk-buruk lain kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi maha Terpuji".
Dan surat Al-An'am (6:141): 'Dan Dialah yang menjadikan kebun kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia
berbuah,dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dishadaqahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
fidak menyukai orang-orang yang berlebihan"
Zakat
hasil bumi tanpa syarat haul, sebab setiap kali panen harus dikeluarkan
zakatnya. Sedangkan panen hasil bumi ada yang sekali setahun, ada yang dua
kali, ada yang tiga kali, bahkan ada yang empat kali. Setiap kali panen jika
hasilnya ada senisab dikeluarkan zakatnya dan jika tidak cukup senisab tidak
usah hasil panen itu dikumpulkan dengan hasil panen yang lain guna mengejar
nisab.
Ayat di
atas menegaskan : 'Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya'.
Adapun nisab hasil bumi ialah lima wasak (satu wasak sama dengan 60 sha' dan
satu sha' sama dengan 3 1/2 liter) atau 5 X 60 X 3,50 liter = 1.050 liter.
Kadar zakat hasil bumi adalah jika pengairannya atas jerih payah si penanam
maka zakatnya 5% (lima persen). Akan tetapi jika pengairannya dengan air hujan,
air sungai, air irigasi yang kesemuanya itu si penanam tidak berusaha apa apa
maka zakatnya 10% (sepuluh persen). Memang zakat hasil bumi ini adalah yang
paling berat dari sekian macam zakat.
Tentang macam hasil bumi yang dikenakan zakat ada yang berpendapat hanya 4
macam yang disebut dalam hadis ini : 'Abu Burdah menceritakan, bahwa Rasulullah
mengutus Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman guna mengajar orang-orang di sana tentang
soal-soal agama mereka. Rasulullah menyuruh mereka jangan mengambil
shadaqah/zakat (hasil bumi) kecuali 4 macam ini, ialah gandum (hinthah), syair,
kurma dan anggur kering (zabib)"
Adanya hadis itu benar dan tujuannya pun benar, karena ditujukan ke daerah
Yaman. Pada waktu itu di sana hasil bumi yang ada hanya 4 macam itulah, yang
layak dipungut zakatnya. Jika hadis itu akan diterapkan di seluruh dunia pada
zaman ini, teranglah di Indonesia tidak akan ada zakat hasil bumi, sebab
keempat macam barang itu boleh dikata tidak ditanam di Indonesia. Sebaliknya
yang ada di Indonesia dan penting bahkan tidak termasuk di dalam hadis itu,
misalnya beras, jagung, ubi, singkong, sagu, kentang dan lain-lain.
Di zaman
maju, zaman orang menanam padi, jagung, kopi, tebu, lada, cengkih dan
lain-lain, hendaknya jangan hanya berorientasi kepada kurma saja. Zakat berlaku
di segala zaman dan di segala tempat di bumi ini, oleh karena itu mengenai soal
zakat hasil bumi Allah berfirman Surat AL-Baqarah (2 : 267) : "Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebahagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu'.
Setelah Allah menjelaskan demikian itu, janganlah sampai terjadi keganjilan,
orang menanam padi yang luasnya hanya 1/4 hektar karena hasilnya cukup senisab
dikenakan zakat, sedangkan penanam tebu, kopi, lada, karet, cengkih dan
lain-lain berpuluh puluh hektar tidak terkenai zakat dengan alasan tidak
termasuk 4 macam dalam hadis di atas.
Insafilah, bahwa zakat itu : 'Diambil zakat itu dari orang kaya dan
dikembalikan/diberikan pada orang fakir.
Janganlah
sekali-kali terjadi orang kaya tidak memenuhi kewajibannya memberikan hak para
fakir miskin ialah zakat. Sangat diharapkan hasil bumi yang dikenakan zakat
ialah yang telah disetujui oleh imam-imam Hanafi, Maliki, Syafi'i atau Ahmad.
Berikutnya
Pendapat mereka dalam garis besarnya sebagai berikut :
Pendapat
Imam Abu Hanifah, bahwa wajib, zakat pada setiap jenis tumbuh-tumbuhan yang
tumbuh dan bumi tanpa ada perbedaan antara biji-bijian dan airnya dengan syarat
dapat diketam hasilnya, tanahnya milik sendiri dan tumbuhnya wajar.
Dikecualikan kayu, bambu, rumput dan tumbuh tumbuhan yang tidak berbuah.
Pendapat Imam Malik, bahwa yang dizakati itu semua yang keluar dari bumi,
dengan syarat tumbuh-tumbuhan itu tahan lama dan dikerjakan oleh manusia, baik
makanan yang menguatkan seperti buah-buahan dan gandum maupun yang lain-lainnya
seperti biji jude dan wiien. Tidak wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan
seperti buah pir, delima dan apel.
Pendapat Imam Syafii, wajib zakat pada sesuatu yang keluar dari bumi, dengan
syarat makanan yang menguatkan, tahan lama disimpan, dikerjakan oleh manusia,
seperti gandum dan syair (jelai).
Pendapat Imam Ahmad, yang wajib zakat jalah seperti biji bijian, buah-buahan
yang kering dan yang basah, rumput dan di tanam oleh manusia, ditanah mereka
sendiri, baik makanan yang menguatkan seperti gandum maupun yang lainnya seperti
kapas, rempah-rempah, ketumbar, jinten atau dari jenis tanaman seperti kapas,
semangka, mentimun atau jenis sayuran seperti jude, wijen. Dan wajib zakat juga
pada tumbuhan lainnya apabila terdapat sifat yang sama dengan tamar dan kurma,
mismis, buah tin, buah badan dan mengkudu.
Jika saran di atas dapat dilaksanakan di Indonesia maka, zakat hasil bumi di
tanah air ini sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Al-Qur'an .
d. Binatang ternak.
Binatang ternak di Indonesia yang
dikenakan zakat adalah sapi, kerbau dan kambing. Zakat ini harus dengan syarat
haul.
Adapun nisabnya sebagai berikut :
Kambing :
Mulai dikenakan zakat (senisab) setelah ada sejumlah 40 ekor
Dari jumlah 40 s/d 120 zakatnya seekor kambing
Dari jumlah 121 s/d 200 zakatnya dua ekor kambing
Dari jumlah 201 s/d 300 zakatnya tiga ekor kambing
Selebihnya setiap ada 100 ekor zakatnya satu kambing
Sapi :
Mulai dikenakan zakat (senisab) setelah ada sejumlah 30 ekor sapi.
Dari jumlah 30 s/d 39 zakatnya seekor sapi berumur setahun lebih, sapi ini
diberi nama "Tabii".
Dari jumlah 40 s/d 59 zakatnya seekor sapi berumur dua tshun lebih, sapi ini
diberi nama "Musinnah"
Dari jumlah 60 s/d 69 zakatnya dua ekor sapi berumur satu tahun lebih.
Dari jumlah 70 s/d 79 zakatnya dua ekor sapi, seekor berumur satu tahun lebih,
seeker berumur dua tahun lebih.
Selebihnya dari itu setiap ada tambahan 30 zakatnya seekor sapi tabii, dan
setiap ada ta!nbahan 40 zakatnya seeker sapi musinnah. ( Jadi jika ada 120 ekor
dapat dianggap 30 kali 4 atau 40 kali 3 ).
Kerbau
:
Zakat kerbau persis sama dengan zakat sapi.
Unta :
Di Indonesia tidak ada unta, karena itu tidak perlu dibahas zakatnya di sini.
Perhatian sapi, kerbau dan kambing adalah binatang ternak yang banyak sangkut
pautnya dengan hukum Islam, ialah zakat, akikah, qurban dan dam (dalam
peribadatan haji). Kuda dan ayam secara resmi (sebagai binatang ternak) tidak
dikenakan zakatnya, kecuali jika dijadikan harta dagangan atau usaha
peternakan, maka dikenakan zakat tijarah/zakat harta dagangan.
2. Zakat Koperasi
(Syirkah)
Sejumlah orang mengumpulkan modal meskipun masing-masing tidak sama besarnya,
untuk usaha misalnya mendirikan pabrik atau berdagang, jika harta usaha itu
cukup senisab dan telah berjalan cukup setahun, harus dikeluarkan zakatnya.
Zakat ini adalah zakat syirkah/koperasi. Oleh karena itu janganlah
diperhitungkan besar-kecilnya modal masing-masing anggota.
Demikian disebutkan dalam Fikhussunnah jilid I halaman 371: 'Menurut pendapat
ulama Syafiiyah, bahwa setiap bagian dari modal yang dicampur itu mempengaruhi
dalam hal zakat, sehingga modal dua orang atau beberapa orang itu seperti modal
seorang. Yang kemudian hal itu dapat mempengaruhi ada tidaknya zakat "
Sekedar penjelasan misalnya modal itu sekiranya dipecah pecah tidak wajib
zakat, karena masing-masing belum ada senisab, akan tetapi karena modal itu
dikumpulkan menjadi satu dan jumlah itu cukup senisab, maka kesemuanya itu
terkena zakat.
3. Zakat Rikaz
Rikaz ialah benda kuno yang ditemukan. Benda-benda ini di Indonesia milik
Negara. Apapun wujudnya dan bagaimanapun nilai harganya si penemu biasanya
mendapat hadiah dari Pemerintah. Menurut Hukum Islam, rikaz ada permasalahannya
sebagai berikut : 'Kata Imam Malik : 'Persoalan yang tidak ada perbedaan
pendapat di kalangan Malikiah dan saya mendengar para ahli ilmu mengatakan
bahwa rikaz itu ialah barang terpendam yang ditemukan dari pendaman zaman kuno
yang diperoleh tanpa pengeluaran uang, tidak dengan biaya dan tidak dengan daya
upaya berat, itulah rikaz. Adapun yang ditemukan dengan pembayaran uang dan
dengan kerja keras dan berat itupun kadang kadang dapat dan kadang kadang tidak
dapat, maka itu bukan rikaz".
Zakat rikaz adalah sebagai berikut : 'Rikaz yang wajib dikeluarkan zakat
seperlima (20 persen) ialah berupa apa saja yang ada harganya, seperti emas,
perak, besi, timah, kuningan, barang berbentuk wadah hiasan dan yang serupa
itu. Kaidah itu adalah pendapat Imam Hanafi, Hambali,Ishak, Ibnu Mundhir,
riwayat dari Imam Malik dan salah satu dari pendapat Syafii". Adapun zakat
rikaz dan siapa yang memilikinya adalah sebagai berikut : " Di atas telah
dijelaskan, bahwa rikaz itu barang terpendam orang orang zaman kuno dan
zakatnya seperlima. Adapun yang empat perlima (80 persen) bagi pemilik tanah
yang pertama jika ia masih ada, jika ia telah wafat maka bagi para ahli
warisnya jika masih ada dan diketahui. Dan jika mereka sudah tidak ada maka
yang empat perlima itu dimasukkan ke baitul mal, Inilah pendapat Abu Hanifah,
Malik, Syafii dan Ahmad (4 mazllab)".
4. Zakat Makdin
Harta Makdin ialah sebagaimana dijelaskan berikut ini : "Imam Ahmad
berpendapat bahwa makdin itu ialah benda yang dikeluarkan dari bumi, terjadi di
bumi, tapi bukan dari bumi (bukan dari tanah) sedangkan harta itu berharga.
Harta makdin yang berupa besi, baja, tembaga, kuningan, timah, minyak, batu
bara dan lain-lain di Indonesia dikuasai oleh negara, oleh karena itu di sini
tidak usah dibicarakan. Adapun yang : berupa batu-batuan, emas dan perak, oleh
Pemerintah masyarakat masih diperbolehkan menambangnya. Makdin inilah yang
dikenakan zakat, ialah dua setengah persen. Adapun nisabnya seharga nisab emas,
ialah 20 dinar atau 94 gram. Zakat makdin tidak mempergunakan syarat haul.
Demikian dasar hukumnya :
"Syarat wajib zakat makdin ialah jika keadaan atau nilai harganya senisab
emas dan zakatnya dua setengah persen. Dan tasaruf zakat ini sama dengan
tasaruf zakat yang lain-lain. Demikian pendapat Imam Maliki, Syafii dan
Hambali".
5. Zakat Hasil Laut
Imam Ahmad berpendapat, bahwa barang yang dihasilkan dari ]aut seperti ikan, mutiara
dan lain-lain dikenakan zakat jika jumlah harganya sejumlah harga hasil bumi
senisab. Pendapat itu diperkuat oleh Abu Yusuf dari mazhab Hanafi terutama
mengenai batu-batuan.